
Ini Syarat Wisatawan Masuk Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan internasional pada tanggal 14 Oktober 2021.Artinya sejak saat itu secara resmi pariwisata Bali menerima wisatawan mancanegara.
Salah satu alasan terkuat yang mendasari pembukaan kembali Bali adalah tingginya tingkat vaksinasi COVID-19 di Bali. Hingga saat ini tingkat vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Bali telah mencapai 99%. Sementara vaksinasi dosis kedua mencapai 90%. Angka yang tinggi ini menjadi modal awal untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan mancanegara agar kembali berkunjung ke Bali.
Selain vaksinasi, mayoritas usaha pariwisata di wilayah Bali telah mendapatkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability). Sertifikasi ini bisa menjadi tolok ukur keamanan dalam berwisata bagi wisatawan.
Syarat Wisatawan Mancanegara Masuk ke Bali
Meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin melakukan kunjungan ke Bali. Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
Pemberlakuan syarat untuk wisatawan mancanegara didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat-syarat ini berlaku untuk penerbangan dengan tujuan wisata ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Syarat pertama bagi wisatawan mancanegara adalah memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19. Wisatawan mancanegara diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sesuai perundang-undangan yang berlaku, wisatawan harus menunjukan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya. Setiap wisatawan diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat, atau sekitar 1,4 miliar yang mencakup biaya penanganan COVID-19.
Nantinya akan ada pengecekan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.
Meski telah melakukan RT-PCR di negara asal, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali juga wajib mengikuti tes RT-PCR kembali di bandara. Hasil dari RT-PCR ini akan diterbitkan paling lama satu jam. Setelah itu, wisatawan juga harus melakukan karantina terpusat selama 5×24 jam, di lokasi yang telah disiapkan.
Terakhir, untuk bisa berwisata ke Bali wisatawan juga diwajibkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya. Sedangkan bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin di negara asal, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Adanya persyaratan yang sangat ketat diharapkan dapat menekan angka penularan COVID-19, dan mencegah terjadinya gelombang COVID-19 ketiga di Indonesia.
Persiapan Atraksi Wisata di Bali
Dalam rangka mendorong kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali, ada banyak atraksi wisata yang disiapkan. Atraksi wisata ini didominasi oleh jenis ecotourism, natural culture, heritage, adventures, dan wellness tourism. *