
Sumber Daya Alam Diutamakan Untuk Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022.
Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.
Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.
“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Ketiga, soal minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tandasnya.
Kementerian ESDM melalui melalui surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara. Terutama kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota Domestic Market Obligation (DMO) batu bara ke dalam negeri. Ketentuan DMO perusahaan batubara ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan minimal 25%.
Dalam beleid itu dijelaskan, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Karena kurangnya pasokan batubara dalam negeri akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero).
“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.
Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, kata Ridwan, maka akan kembali normal, dan pengusaha batu bara bisa melaksanakan ekspor kembali.
Menurut Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara,” tegas Sujatmiko pada 31 Desember 2021.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri.
Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Pada Juli 2021, Kementrian ESDM merilis rencana strategis dengan menyebut target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batubara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru.
Selain cadangan batubara, masih ada juga sumber daya batubara yang tercatat sebesar 143,7 miliar ton. Untuk itu, Pemerintah terus mendorong upaya pemanfaatan untuk memberikan kesejahteraan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Cadangan batubara kita masih banyak, yaitu 65 tahun umur cadangan. Sebagian besar ada di Kalimantan dan Sumatera.
Kalimantan menyimpan 62,1% dari total potensi cadangan dan sumber daya batubara terbesar di Indonesia, yaitu 88,31 miliar ton sumber daya dan cadangan 25,84 miliar ton. Selanjutnya, wilayah punya potensi tinggi adalah Sumatera dengan 55,08 miliar ton (sumber daya) dan 12,96 miliar ton (cadangan).
Pada 2021, batubara ditargetkan mencapai produksi sebesar 625 juta ton. Dari jumlah tersebut, kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) ditargetkan dapat mencapai 137,5 juta ton. Adapun pada tahun 2020 sendiri, realisasi produksi batubara Indonesia berada di angka 558 juta ton. Sekitar 134 juta ton dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Berdasarakan data Minerba One Data Indonesia (MODI), per 26 Juli 2021, realisasi produksi batubara Indonesia sebesar 328,75 juta ton dengan rincian 96,81 juta ton (realisasi domestik), 161,99 juta ton (realisasi ekspor), dan 52,22 juta ton untuk DMO. “Saat ini 80 persen batubara untuk pembangkit listrik,” ungkap Ridwan.
Batubara sendiri masih menjadi tumpuan bagi kawasan Asia Pasifik dalam penyediaan energi yang terjangkau dan murah. Kawasan memiliki kapasitas batubara dan pembesar saat ini (76%) termasuk rencana pengembangannya (94%). ***